"Hormatilah putusan hukum dan hakim," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menyebut hak banding HTI itu memang terjamin konstitusi. Ia pun mempersilakan HTI menggunakan haknya jika tak puas dengan putusan hakim.
"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara. Begitu," kata dia.
Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini