"Terhadap IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anang diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," ucap Febri.
KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (fai/rvk)











































