Awalnya, majelis hakim membuka persidangan dan mempersilakan jaksa KPK menyampaikan siapa yang akan diperiksa hari ini. Jaksa KPK menyampaikan saksi yang dipanggil adalah penyidik KPK Riska Anungnata dan seorang ahli. Fredrich pun protes.
Baca juga: Fredrich yang Malu Disebut Pengacara Bakpao |
"Yang Mulia, sesuai jadwal-jadwal sidang, yang mana hari ini Selasa untuk diganti adalah saksi fakta. Kami keberatan kalau saksi ahli, karena saksi-saksi di BAP (berita acara pemeriksaan) belum menerima panggilan," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, saksi BAP belum semuanya, kami keberatan. Mohon karena hari ini untuk mencari kebenaran materiil," kata pengacara Fredrich.
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri mengatakan keterangan dari saksi-saksi fakta dirasa sudah cukup. Untuk itulah, saksi di luar BAP dan ahli dinilai sudah bisa dipanggil.
"Jadi begini, saksi tambahan fakta penuntut umum karena sudah cukup, sedangkan dari terdakwa kami akan memberikan waktu untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa," ujar Saifuddin.
Namun Fredrich tetap protes. Menurutnya, saksi-saksi sebelumnya hanya menguntungkan jaksa. Sedangkan Fredrich mengaku tidak memiliki wewenang apabila ingin memanggil pejabat untuk hadir sebagai saksi a de charge atau meringankan untuknya.
"Yang Mulia, kami tidak punya wewenang memanggil pejabat. Jadi yang dibutuhkan di sini saksi di BAP yang isinya kira-kira terdakwa kami, saya, Pak. Dan kami sudah cek sama pimpinannya, belum pernah menerima panggilan sama sekali dari penuntut umum. Ini adalah hak kami, karena saksi dari BAP kira-kira menguntungkan kami," kata Fredrich.
"Saksi tambahan Riska yang dihadirkan ini tidak pernah memeriksa kami. Meski ada undang-undang yang menyatakan boleh atau tidak dikesampingkan. Semuanya tergantung wewenang majelis hakim tentunya. Tapi mohon dilihat saksi yang diuntungkan kami tidak, sengaja tidak dipanggil, Pak. Mohon dalam hal ini Yang Mulia bisa dipertimbangkan," imbuh Fredrich dengan nada tinggi.
Hakim mengatakan terdakwa memiliki hak yang sama untuk menghadirkan saksi. Namun Fredrich tetap mengeluh karena tidak memiliki akses untuk meminta mantan ajudan Setya Novanto untuk jadi saksi meringankannya. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini