"Tim telah mengamankan pakaian bekas (ball press) di Jembatan Padamaran II, Kecamatan Bangko, Rohil, oleh polsek setempat," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Sigit menjelaskan awalnya anggota Polsek Bangko Brigadir Suratman mendapat informasi dari masyarakat, di Jembatan Padamaran ada aktivitas yang mencurigakan pada Minggu (6/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi itu juga ditemukan tiga truk Fuso yang siap mengangkut pakaian bekas dari kapal. Dua truk sudah berisi pakaian bekas, satu truk masih kosong," kata Sigit.
Dari lokasi, selain mengamankan kapal dan lima ABK untuk dimintai keterangan, polisi mengamankan tiga truk tersebut. Sedangkan kapal yang mengangkut pakaian bekas diamankan di Mako Satpol Air Polres Rohil.
"Hasil pemeriksaan, ada 561 ball press yang kita amankan. Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 111 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 KUHP. Kita masih kembangkan kasus ini," tutup Sigit. (cha/asp)