"Laporan beliau (berhenti), laporan polisi tetap berjalan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Senin (7/5/2018).
Polisi memang telah membuat laporan tipe A terkait insiden kematian dua bocah di Monas. Laporan itu berasal dari Polres Jakarta Pusat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komariah sebelumnya mencabut laporan polisi saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (5/5). Dia datang didampingi oleh pengacaranya, Irfan Iskandar.
"Si ibu justru menghilangkan tuntutan. Si ibu mengikhlaskan (anaknya). Dia merasa kejadian ini sebagai sebuah takdir. Karena itu, ia telah meminta permintaan damai dengan pihak sana (panitia) dan menghilangkan tuntutan yang sudah diajukan," ujar Irfan, Sabtu (5/5/2018).
Irfan pun mengaku pencabutan laporan tersebut bukan karena adanya tekanan dari panitia bagi-bagi sembako di Monas. Sikap itu muncul atas inisiatif Komariah sendiri.
"Tidak ada (tekanan), kita jamin tidak ada, itu kesadaran dari diri sendiri. Karena semakin banyak orang yang takziah, mungkin itu penyebabnya sehingga makin lama timbul rasa ikhlas bahwa kejadian tersebut ialah takdir. Kami jamin 100 persen tidak ada intervensi dari panitia," ucap Irfan.
Pada hari yang sama, Djunaedi, ayah bocah Mahesa, korban tewas lainnya, juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menceritakan kronologi kematian anaknya. Djunaedi juga mengaku ikhlas dan tak akan menuntut panitia bagi-bagi sembako di Monas.
"Tidak, saya tidak tuntut. Saya ikhlas lillahi ta'ala. Saya tidak melanjutkan kasus ini dan saya tidak ada tekanan," ucap Djunaedi.