Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilihat detikcom pada hari Sabtu (5/5/2018), total harta kekayaan Amin per 1 Desember 2014 adalah Rp 15.417.195.068.
Amin punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tesebar di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, dan DKI Jakarta senilai total Rp 11.379.733.000. Ia juga punya kekayaan lain dalam harta bergerak seperti mobil, motor, hingga peralatan mesin senilai total Rp 1.521.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memiliki sejumlah usaha, seperti usaha akupuntur, counter pulsa, usaha bakery, swalayan, perikanan keramba, hingga peternakan senilai total Rp 2.355.000.000. Ada pula hartanya dalam bentuk logam mulia, surat berharga hingga giro dan kas.
Selain itu, Amin memiliki utang senilai Rp 1.933.464.245. Harta Amin, yang pada 2014 berjumlah Rp 15,4 miliar tersebut naik sebesar Rp 6,6 miliar jika dibanding dengan LHKPN pada 2010, yaitu senilai Rp 8.801.415.505.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Amin bersama 2 orang lain diduga sebagai penerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Saut.
Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin dan 2 tersangka lain.
(dkp/haf)











































