Begini Cara Ubah Jadwal Keberangkatan Kereta Api

D'Tutorial

Begini Cara Ubah Jadwal Keberangkatan Kereta Api

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 10:34 WIB
Ilustrasi kereta api. (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta - Pemerintah sudah memastikan bahwa cuti bersama Lebaran sesuai dengan SKB 3 Menteri. Sebagian masyarakat pun sudah membeli tiket kereta api dengan jadwal keberangkatan sesuai tanggal cuti bersama.

Cuti bersama yang mencapai 7 hari membuat masyarakat lebih leluasa mengatur jadwal mudik dan jadwal kembali. Pejabat Humas PT KAI Agus Komarudin menyatakan jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli bisa diubah asalkan syaratnya terpenuhi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja di-reschedule selama seat masih tersedia pada tanggal yang diinginkan," ujar Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/5/2018).

Namun, Agus menggarisbawahi, tiket sejumlah kereta api sudah terjual habis pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan cuti bersama Lebaran 2018. Menurut Agus, biasanya calon penumpang akan mengubah jadwal pada H-7 keberangkatan.

[Gambas:Video 20detik]



Untuk saat ini, keputusan cuti bersama masih pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jadi tiket kereta api pada tanggal-tanggal itu rata-rata sudah habis terjual.

Pemerintah telah mengevaluasi keputusan cuti bersama ini, tapi tak tertutup kemungkinan masih ada yang ingin mengubah jadwal kereta yang telah dipesan. Maka itu, siapkan syarat-syaratnya jika ingin mengubah jadwal keberangkatan kereta api yang tiketnya sudah dibeli.



"Penukaran jadwal dilakukan di loket stasiun dengan catatan penumpang tetap dan kereta yang diinginkan masih tersedia. Penukaran maksimal 1 jam sebelum keberangkatan, dengan catatan, nama penumpang tetap dan KA yang diinginkan masih tersedia," tutur Agus.

Lalu, bagaimana cara mengubah jadwal keberangkatan kereta api? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, paspor) dan aslinya, serta kode booking tiket;
2. Menuju ke stasiun kereta api yang menjual tiket kereta api jarak jauh;
3. Tunjukkan identitas diri beserta kode booking ke loket untuk ditukar;
4. Petugas akan memberi tahu ketersediaan kursi pada tanggal yang ingin ditukar;
5. Anda akan dikenai bea pemotongan administrasi sebesar 25% di luar pemesanan tiket. Jika harga tiket pada tanggal yang diinginkan lebih mahal, Anda harus membayar selisihnya. Namun bila harga tiket di tanggal yang diubah lebih murah, selisihnya dianggap hangus;
6. Selain jadwal keberangkatan, Anda juga bisa mengganti kereta, kelas dan subkelas, ataupun tempat duduk;
7. Anda akan menerima tiket yang baru jika proses telah selesai. (bag/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads