Pelaku Intimidasi ke Susi Ferawati Diduga Lebih dari 5 Orang

Pelaku Intimidasi ke Susi Ferawati Diduga Lebih dari 5 Orang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 22:50 WIB
Susi Ferawati (Foto: Kanavino/detikcom)
Jakarta - Pengacara Susi Ferawati, Muannas Al-Aidid menduga pelaku intimidasi terhadap kliennya di CFD Bundaran HI berjumlah lebih dari lima orang. Menurutnya hal itu terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial.

"Kita kan bu Susi saja, mungkin lebih dari lima orang tapi kita kan nggak tahu namanya siapa. Tadi kita identifikasi, ada tiga orang yang sekiranya bisa segera dilakukan penangkapan," kata Muannas yang turut mendampingi Fera di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dari lima terduga pelaku itu, baru satu yang menurutnya teridentifikasi. Muannas, yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia, berharap polisi segera menindak orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Cuma yang pasti ada satu yang menggunakan sepeda dan polisi menindaklanjuti termasuk yang memaksa memasukan makanan, beberapa orang yang megang pakaian dan sebagainya. Kita sudah serahkan (nama-namanya), tinggal (penindakan) polisi saja," tambahnya.

Muannas menyebut terduga pelaku dalam video viral itu kemudian dicocokan dengan keterangan saksi fakta yang ikut bersama Fera. Menurutnya, dari dua keterangan itu terdapat kesamaan.

"Kalau itu (soal pelaku) dari kita dapat dari video yang beredar. Nah kemudian kita juga dapat dari potongan gambar dan kita pastikan itu tidak diedit. Berdasarkan saksi fakta yang sudah kita tanya, mereka membenarkan bahwa lihat orang itu, tapi tidak kenal," imbuh dia.


Fera telah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama Fera tertuang dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai pasal 27 (4) Jo pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads