Susi Dikonfirmasi Polisi soal Foto Diduga Pelaku Intimidasi di CFD

Susi Dikonfirmasi Polisi soal Foto Diduga Pelaku Intimidasi di CFD

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 21:23 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Susi Ferawati telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan intimidasi saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, Susi dikonfirmasi oleh polisi soal foto-foto yang diduga pelaku.

"Pertanyaan yang paling cukup efektif itu adalah satu soal masalah foto-foto berkaitan dengan orang yang diduga saat itu melakukan persekusi di hadapan korban, termasuk yang menggunakan sepeda kan, itu tadi juga sudah diidentifikasi namanya terduganya HA kalau tidak salah," kata kuasa hukum Fera, Muannas Al-Aidid di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Fera diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama sekitar 5 jam. Dia ditanya sekitar 17 pertanyaan seputar kejadian intimidasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muannas mengatakan kliennya juga memberikan bukti tambahan soal kejadian itu. Dia juga menghadirkan saksi fakta untuk menguatkan keterangannya.


"Kami sampaikan ada bukti-bukti tambahan lagi, antara lain potongan-potongan gambar, kemudian rekaman video yang kemudian beredar, nah itu yang tadi diputar kembali dan ditunjukkan kepada pada korban termasuk saksi fakta juga," papar Muannas.

Selain itu, Muannas menduga intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang berkaus #2019GantiPresiden itu sudah terencana. Dia menduga telah ada skenario yang dilakukan secara sistematis.

"Proses ini sebetulnya tergambar sangat jelas bahwa ada upaya yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Dari prosea menggeruduk, lalu ada yang menyiapkan kamera, ada yang mengucapkan dengan nada yang sama, hinaan cacian termasuk tentang sebutan cebong, lepas baju, disawer dengan uang," ujar Muannas.

Bahkan, masih kata Muannas, korban intimidasi di CFD tidak hanya dialami oleh Fera. Ada juga beberapa korban lain yang mendapat perlakuan serupa.

"Itu tidak hanya terjadi pada ibu kan, ada korban lain juga termasuk Stedi dan yang lainnya itu yang kami tahu melaporkan dan mengalami tindakan yang sama. Kita melihat proses itu sangat terencana, sistematis, terkesan memang ada yang mengendalikan," tuturnya.

Fera telah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama Fera tertuang dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai pasal 27 (4) Jo pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE


(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads