"Memang agak berat ya, karena yang diuji bukan cuma Undang-undang, tapi juga Undang-undang Dasar," kata Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus ahli hukum ini, di lokasi Mukernas PBB, Menara Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Yusril, aturan yang menghalangi JK untuk maju ke Pilpres lebih dari dua kali bukan hanya UU Pemilu, namun juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak ada mekanisme untuk menguji Undang-Undang Dasar. MK tidak berwenang menguji itu, kecuali ada amandemen konstitusi atau konvensi ketatanegaraan," kata Yusril.
Solusi yang mungkin dilakukan supaya JK bisa maju kembali menjadi cawapres adalah amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan. Adapun konvensi ketatanegaraan yang dimaksud Yusril adalah mengubah praktik konstitusi tanpa mengubah konstitusi itu sendiri.
"Tapi saya kira agak sulit untuk menciptakan konvensi ketatanegaraan," kata Yusril.
MK pastilah menerima gugatan itu dan akan menyidangkannya. Namun soal gugatan itu dikabulkan atau tidak, itu merupakan perkara lain.
"Pengadilan itu pasif ya, ada perkara apa dia nggak boleh tolak," kata Yusril.
(dnu/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini