"Sudah dikasih berkasnya, lalu diteliti. Ada kekurangan, kemudian dikembalikan lagi Senin kemarin ke BNN," kata Jampidum Noor Rachmad, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung mengirimkan surat ke penyidik BNN untuk menagih berkas penyeludupan sabu 1,3 ton di kapal Sunrise Glory. Penagihan itu untuk menanyakan perkembangan kasus (P-17) seiring belum adanya pelimpahan berkas tahap pertama.
Kapal Sunrise Glory ditangkap oleh KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2) di Perairan Selat Phillips, Batam, Kepulauan Riau. Kapal ini ditangkap karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.
Setelah ditangkap, kapal ini pun ditambatkan ke Dermaga Lanal Batam pada Kamis (8/2). Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BNN, Lantamal Batam, dan Bea-Cukai pusat, ditemukan sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan beratnya lebih dari 1.000 kilogram. Sabu tersebut ditemukan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.
Dalam pengungkapan itu, empat tersangka ditangkap, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Chin Nan, dan Hsien Lai Fu. Keempat tersangka merupakan warga negara Taiwan. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.