"Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan, penyidik 2 hari kemarin, Rabu-Kamis (2-3 Mei 2018) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Dua kantor yang digeledah tersebut yaitu kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lantai 43, 53, dan 55, Jl MH Thamrin 1, Jakarta Pusat, serta kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lantai 11, 16, dan 18, Jl Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.
Tonton juga video tentang "Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan dan Hormati Hukum" (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini