Peredaran narkotika dirasakan semakin canggih hingga sulit terdeteksi keberadaannya. Oleh karena itu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai sudah sepatutnya ada penyesuaian untuk menghadapi tantangan tersebut, yakni melalui revisi Undang-Undang Narkotika.
"DPR RI sudah mendorong pemerintah agar revisi UU Narkotika bisa segera kita bahas. Kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan Narkoba sudah semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika bisa menjawab berbagai tantangan tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018).
Dia menekankan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Bukan hanya dari penegak hukum, melainkan juga dari masyarakat. Dia berpesan agar masyarakat tak ragu untuk melapor jika menemukan pihak yang dicurigai dalam peredaran narkoba.
"Jangan ragu melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba," ujar Bamsoet saat menyaksikan pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di silang Monas, Jakarta, hari ini.
Bamsoet mengatakan jika upaya memerangi narkoba saat ini sudah dilakukan dari hulu hingga hilir. Meski pengamanan di perbatasan telah semakin ketat, namun upaya hukum harus ditingkatkan salah satunya melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Dia mengatakan saat ini revisi Undang-Undang tersebut sedang akan dibahas di DPR RI.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, revisi UU Narkotika sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa diantaranya menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.
Soal pemusnahan 2,6 ton narkoba hari ini, Bamsoet juga turut mengapresiasi kinerja dari BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi dan pihak lainnya yang telah berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
"Kita harus mengapresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi, maupun aparat lainnya yang saling bahu-membahu untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ke negara kita. Dari proses pengintaian dan pengejaran tak kenal lelah, akhirnya 2,6 ton narkoba bisa diamankan," kata dia.
Barang bukti 2,6 ton tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, TNI AL serta Imigrasi dari enam tersangka perdagangan Narkoba. Aparat keamanan Indonesia juga bekerjasama dengan pihak internasional seperti Australian Federal Police (AFP) dalam upaya mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia.
(ega/ega)











































