Dirjen PAS Usul Pelaku Pidana Ringan Tak Dijebloskan Penjara

Dirjen PAS Usul Pelaku Pidana Ringan Tak Dijebloskan Penjara

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 19:30 WIB
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami (Foto: Marlinda Octavia Erwanti/detikcom)
Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami mengusulkan agar pelaku tindak pidana ringan (tipiring) tak dipidana. Wacana ini dianggap sebagai salah satu solusi menangani over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi begini sekarang isi lapas dan rutan ini sudah over. Kapasitas hanya 124.000 isi 242.000, kenapa? Karena tipiring kasus-kasus kecil yang mestinya bisa dimediasi itu semua dimasukkan rutan ke lapas. Dia ditersangkakan," ujar Sri Puguh, di kantornya, Jl Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).


Sri Puguh berpendapat seharusnya kasus tipiring cukup diselesaikan melalui jalan mediasi. Misalnya, kasus perkelahian atau kasus sepasang kekasih yang terjaring razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba kalau ada mekanisme mediasi, misalnya mereka berantem, atau ada anak yang membawa pacarnya. Jangan dilaporkan. Jangan dilaporkan mereka untuk ditahan. Coba mereka diberi kesempatan dimediasi. Ya kalau memang pacaran dinikahkan saja kan selesai. Kalau dimasukkan ke rutan belum tentu bener," jelasnya.

Sri Puguh pun mendorong pengguna narkotika agar direhabilitasi dan tidak dijebloskan ke dalam lapas. Menurutnya, pengguna narkotika juga seorang korban.

"Kan UU menyatakan direhabilitasi ya sebaiknya tidak masuk ke rutan atau lapas. Tidak perlu dikriminalisasi. Karena dia korban ya direhabilitasi. Siapa yang merehabilitasi? Menteri kesehatan misalnya atau dari kerja sama dengan Kemsos seperti itu. Lapas tidak akan over seperti sekarang," tutur Sri Puguh.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut keadaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sangat buruk. Berbagai masalah klasik seperti over kapasitas disebut Laoly berimbas pada persoalan lain.

Yasonna menyebut kapasitas rutan di Indonesia saat ini yaitu 123.025, sedangkan penghuninya sudah mencapai 246.389 orang dan terus bertambah. Sebagian besar, menurut Yasonna, tahanan yang masuk yaitu dari kasus narkoba.


"Dalam sistem database permasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni rutan sangat banyak 246.389 on going. Maksudnya terus detik per detik angka ini terus bertambah. Dan angka nett jumlah yang kurang, jumlah remisi keluar tapi di top up. Top up terus," kata Yasonna saat membuka seminar nasional Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) dengan tema 'Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif' di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

"Sementara kapasitas huni rutan hanya untuk menampung 123.025. dengan demikian kondisi hunian lapas saat ini sudah over load. Dengan overkapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Dan ini pada umumnya adalah narkoba," ucap Yasonna.


(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads