Azwar melaporkan Rahmat ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018). Azwar didampingi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin dan Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis.
![]() |
Azwar mengatakan bentuk pencemaran nama baik itu adalah menyebut 'gerakan 212 politik kotor' saat pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sekitar Februari 2018 di Graha Hartika Wulansari, Bekasi. Azwar pun tidak terima atas pernyataan Rahmat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa harus bawa 212. Artinya, saya terpukul pernyataan dari Bapak Rahmat Effendy. Kok bisa-bisanya kami yang murni bela agama dibilang politik serakah," sambung Azwar.
![]() |
Laporan Azwar diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/588/V/2018/Bareskrim tertanggal 4 Mei 2018. Rahmat diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.
Dalam Pilwakot Bekasi 2018, Rahmat Effendi berpasangan dengan Tri Adhianto Tjahyono. Pasangan nomor urut 1 ini didukung Partai Golkar, PAN, PPP, Hanura, PKB, NasDem, PDIP, dan PKPI. Rahmat dan Tri Adhianto akan bersaing dengan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady, yang diusung koalisi dua partai, yakni Gerindra dan PKS. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini