Adalah M Hijrah Kapitra yang datang ke Bareskrim Polri melaporkan Plt Ketua DPP KNPI Kota Bekasi yang juga kader Partai Golkar, Arihta Tarigan alias Castro. Dia merasa tersinggung baliho dukungan gurunya untuk Nur Supriyanto diturunkan oleh Satpol PP di kawasan Kalimalang, Bekasi. Hijrah menduga penurunan baliho itu atas arahan Castro.
Berdasarkan pantauan, Hijrah tiba di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018) pukul 14.30 WIB. Ia didampingi jubir PA 212, Novel Bamukmin, dan Ketua Divisi Advokasi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua baliho yang diturunkan Satpol PP di kawasan Kalimalang tersebut. Baliho yang diturunkan itu memiliki konten potret Rizieq tengah berjabat tangan dengan Nur Supriyanto. Nur Supriyanto merupakan pasangan Adhy Firdaus yang maju di Pilwalkot Bekasi dengan diusung Partai PKS dan Gerindra.
Dalam baliho itu juga terdapat sebuah pesan Rizieq untuk Nur, yakni: 'Saya titipkan warga Muslim Bekasi kepada Nur Supriyanto, coblos (nomor) 2'.
"(Calon) wali kota nomor dua ada foto beliau gitu (dengan Rizieq). Cuma saya nggak fokus ke sana. Saya ya cuma fokus ke kok ulama kan ada Habib Rizieq ya. Saya sebagai murid merasa tersinggung saja. Kok diturunkan begitu," tutur Hijrah.
![]() |
"Biarlah nanti penyidik yang kembangkan arahnya, siapa yang perintah itu diturunkan dia (Castro) atau nggak. Saya laporkan karena diturunkan saja," imbuhnya.
Hijrah merasa tersinggung karena baginya tidak etis menurunkan baliho dukungan Rizieq kepada Nur. Menurut dia, penurunan baliho itu mencederai pesan Rizieq untuk Nur yang bisa memicu konflik di masyarakat.
"Saya sebagai murid sih inisiatif pribadi saja, bahwa apa namanya hal ini nggak patutlah. Banyak ulama-ulama lain balihonya itu nggak diturunkan lah. Itu nggak etislah. Itu kan hak segala hak semua orang apalagi Habib kan ulama, saya sebagai murid tersinggung dong," sebut Hijrah.
Dia pun mengaku enggan melaporkan peristiwa itu ke pihak Bawaslu. Hijrah beralasan tidak ingin dilibatkan dalam masalah politik di Bekasi.
"Karena saya ini fokus ini aja penurunan baliho ini saja. Nggak ada kaitan dengan politik. Saya sebagai murid saja. Penurunan baliho itu sajalah ketokohan Habib Rizieq itu. Ulama dilecehkan," ucapnya.
Meski begitu, Hijrah tidak menjelaskan alasan menuduh Castro sebagai dalang diturunkannya baliho Habib Rizieq itu. Dia tak merinci apa hubungan dari penurunan baliho Habib Rizieq oleh Satpol PP dengan Castro.
Hijrah menambahkan telah menyerahkan sejumlah foto dan artikel di media sosial sebagai bukti laporannya. "Kan saya dapat informasi penurunan baliho itu dari media sosial. Buktinya itu saya serahkan fotokopi artikelnya, juga ada beberapa berita dari media online yang saya serahkan," tambah Hijrah.
Laporan Hijrah diterima Bareskrim dengan LP 440/IV/2017/Bareskrim tertanggal 2 April. Hijrah melaporkan Castro dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dalam Pasal 156 KUHP. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini