"Kami pengacara sudah mengajukan permohonan banding Kamis (3/5) kemarin," kata pengacara 8 WN Taiwan, Juan Hutabarat, ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Sementara itu, berkas memori banding akan menyusul. Ia menyebut salah satu alasan mengajukan banding karena untuk mengecek apakah putusan hakim di tingkat pertama telah tepat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kasipidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay mengatakan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding. Dedyng menyebut pengajuan banding dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi.
"JPU banding. Karena terdakwa banding, JPU juga banding agar kita tidak kehilangan (hak) untuk kasasi," kata Dedyng ketika dihubungi.
Seperti diketahui, kedelapan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Dari delapan terdakwa, lima di antaranya, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa lain, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/idh)