8 Terpidana Mati Penyelundup Sabu 1 Ton Resmi Ajukan Banding

8 Terpidana Mati Penyelundup Sabu 1 Ton Resmi Ajukan Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 18:03 WIB
Foto: Hakim memvonis 5 terdakwa penyelundup 1 ton sabu dengan hukuman mati di PN Jaksel, Kamis (26/4/2018). (Yulida Medistiara-detikcom)
Jakarta - Delapan WN Taiwan penyelundup 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten resmi mengajukan banding atas putusan hukuman mati. Banding itu diajukan tepat seminggu setelah vonis dibacakan.

"Kami pengacara sudah mengajukan permohonan banding Kamis (3/5) kemarin," kata pengacara 8 WN Taiwan, Juan Hutabarat, ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).


Sementara itu, berkas memori banding akan menyusul. Ia menyebut salah satu alasan mengajukan banding karena untuk mengecek apakah putusan hakim di tingkat pertama telah tepat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk pertimbangan kami belum mengajukan memori bandingnya (menyusul nanti), baru mengajukan permohonan bandingnya saja," kata Juan.


Dalam kesempatan terpisah, Kasipidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay mengatakan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding. Dedyng menyebut pengajuan banding dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi.

"JPU banding. Karena terdakwa banding, JPU juga banding agar kita tidak kehilangan (hak) untuk kasasi," kata Dedyng ketika dihubungi.

Seperti diketahui, kedelapan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Dari delapan terdakwa, lima di antaranya, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa lain, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads