Persidangan kedelapan terdakwa ini digelar secara terpisah karena memiliki dua peran yang berbeda. Ketua majelis hakim Effendi Mukhtar yang mengadili perkara tiga terdakwa, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, menyebut ditemukan fakta hukum para terdakwa mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terhadap pekerjaannya kepada terdakwa mereka telah menerima dan dijanjikan upah yang besar. Bahwa para terdakwa mengetahui membawa sabu itu diancam pidana yang sangat berat, kejahatan internasional," kata Effendi.
Selain itu, para terdakwa juga tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan sabu. Effendi menyebut ketiga terdakwa tertangkap tangan membawa sabu seberat 1 ton saat ditangkap.
"Bahwa mereka membawa sabu tersebut tidak ada dokumen yang melindunginya dan keberadaannya di tangan para terdakwa," ucap Effendi.
Effendi menyatakan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat memaafkan kesalahan terdakwa selama di persidangan. Karena itu, perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan/atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa, maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya," ucap Effendi.
Pada persidangan terpisah, kelima kru kapal Wanderlust, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, juga dijatuhi hukuman mati. Ketua majelis hakim Haruno Patriadi mengatakan para kru kapal dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantar narkotika.
"Para terdakwa membenarkan bahwa terdakwa tak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan menurut keterangan terdakwa kepada saksi-saksi narkotika jenis sabu para terdakwa disuruh menjadi penerima, mengirimkan atau menjadi perantara dan menerima upah Rp 20 juta per bulan setiap orangnya begitu setelah diterima (sukses) dijanjikan lagi Rp 400 juta," kata Haruno.
Selain itu, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum karena membawa narkotika bukan untuk keperluan perkembangan ilmu teknologi atau pelayanan kesehatan. Selain itu, Haruno menyebut terdakwa terbukti memiliki peran masing-masing dan bersekongkol.
"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam bersekongkol atau bermufakat. Telah memenuhi unsur permufakatan jahat di dalam unsur delik tentang narkotika," ucap Haruno.
Seperti diketahui, kedelapan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Dari delapan terdakwa, lima terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini