"Penjadwalan hari sidang pertama, hari Senin, tanggal 14 Mei 2018, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso kepada detikcom, Jumat (4/5/2018).
Sunarso mengatakan ada 5 hakim yang telah ditunjuk untuk menangani sidang itu. Kelima hakim itu adalah Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, Ugo, serta Yanto sebagai ketua majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca juga: Yusril ke KPK, Dampingi Tersangka Kasus BLBI |
Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/idh)