Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN akan Disidang Senin 14 Mei

Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN akan Disidang Senin 14 Mei

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 17:48 WIB
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan disidang 2 minggu lagi. KPK akan membacakan dakwaan tersangka dalam kasus BLBI itu.

"Penjadwalan hari sidang pertama, hari Senin, tanggal 14 Mei 2018, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso kepada detikcom, Jumat (4/5/2018).


Sunarso mengatakan ada 5 hakim yang telah ditunjuk untuk menangani sidang itu. Kelima hakim itu adalah Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, Ugo, serta Yanto sebagai ketua majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.


Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads