Yusril tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018) pukul 09.45 WIB. Dia didampingi sejumlah orang berpakaian batik dan kemeja putih.
Baca juga: KPK Segera Sidangkan Kasus BLBI |
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Yusril terkait kedatangannya ke KPK. Setelah mendaftar ke resepsionis, dia duduk di kursi ruang tunggu KPK mengenakan kartu identitas bertali merah. Sebagai informasi, identitas bertali merah biasanya digunakan KPK untuk tamu terkait pemeriksaan suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yusril) Mendampingi tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
Sementara itu, Syafruddin juga telah lebih dulu tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB. Dia hanya melempar senyum saat ditanya soal pelimpahan berkasnya yang menurut KPK sudah dekat.
Dalam kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
(nif/dhn)