Terdakwa Bimanesh Sutarjo meminta majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fredrich. Keterangan itu tertuang dalam BAP yang dibacakan majelis sidang. Di BAP itu Fredrich meminta Reza membawa Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
"Dalam BAP saya mengatakan kepada ajudan AKP Reza Pahlevi, bapak dibawa ke RS terdekat RS Permata Hijau jangan rumah sakit pertamina atau yang lainnya, apakah ini betul," kata hakim ketua Mahfudin saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich menjelaskan bahwa tidak pernah menyatakan seperti dalam BAP tersebut. Fredrich pun meralat keterangan dalam BAP itu.
"Ada kesalahan pak. Saya ralat pak. Seingat saya, tanya sama Reza saja dikonfrontir. Kalau betul BAP demikian, tidak mungkin saya ngomong begitu," jelas Fredrich.
Hakim merasa heran dengan Fredrich yang meralat pernyataan dalam BAP itu. Menurut hakim, Fredrich memberikan tandatangan dalam BAP itu.
"Ini ada tandatangan saudara. Sebelum tandatangan apakah Anda membaca?" kata hakim.
"Baca pak. Mungkin kurang memperhatikan pak karena tidak mungkin saya mengarahkan ke sana (RS Medika Permata Hijau)," jelas dia.
Sebelumnya, Fredrich mengetahui Novanto kecelakaan mobil melalui ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi. Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil menabrak tiang di Jalan Permata Hijau menuju kantor MetroTV.
Dia pun meminta Novanto untuk dibawa ke rumah sakit terdekat lokasi kecelakaan. Fredrich mengetahui lokasi kecelakaan Novanto dari keterangan Reza Pahlevi.
"Bawa ke rumah sakit paling dekat, saya bilang tanya orang situ pasti banyak. Waktu di rumah sakit kamu hubungi saya," tutur Fredrich dalam persidangan hari ini.
(fai/rvk)