Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daddy mengatakan kasus itu akan segera dilimpahkan setelah ditandatangani Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Mabes Polri (Karobinops).
"Tinggal tanda tangan saja dan langsung akan dilimpahkan," kata Daddy.
Dalam perkara ini, Bareskrim menerima laporan dari Ismar Syarfuddin. Ismar melaporkan anggota DPD Bali Arya Wedakarna dengan tuduhan melakukan provokasi melalui akun Facebok-nya untuk menolak Ustaz Somad berdakwah di Hotel Aston, Bali, pada akhir Desember 2017.
Ismar juga melaporkan empat anggota ormas Bali dengan tuduhan persekusi terhadap Ustaz Somad. Empat anggota ormas itu adalah pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif. Sedangkan dua orang lainnya adalah Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana provokasi, persekusi, dan ujaran kebencian sesuai dengan UU ITE dan perppu. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini