Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Baca juga: Novanto Siap Dieksekusi ke Sukamiskin |
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini