"Tentu kita mendorong agar 11 juta masyarakat kita segera melakukan perekaman e-KTP. Karena jika tak segera memiliki e-KTP, ini bisa terancam kehilangan hak pilih dalam kaitan pada pilkada dan pemilu," kata Taufik di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan, hak memilih masyarakat yakni yang sudah memiliki KTP atau berumur 17 tahun. Hal ini juga diatur dalam undang-undang.
"Tentu masyarakat jangan sampai dirugikan karena tidak bisa memilih gara-gara tidak punya e-KTP. Kemendagri juga harus proaktif jemput ke masyarakat," ucap Taufik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan, saat ini masih ada 11 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Menurut Hadi, 11 juta orang tersebut diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, masyarakat bisa terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang jika tak memiliki e-KTP. "Saya harap dapat segera terselesaikan. Karena data ini yang digunakan untuk Pemilu 2019," kata Hadi.
(nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini