JK Tegaskan Perpres TKA untuk Tingkatkan Investasi

JK Tegaskan Perpres TKA untuk Tingkatkan Investasi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 10:59 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) (Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tujuan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah meningkatkan investasi. PP tersebut tidak hanya mempermudah izin TKA masuk ke Indonesia.

"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi, baik dalam dan luar negeri," ujar JK saat memberi sambutan di acara Apel Kasatwil Polri 2018 di auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK sebelumnya mengatakan beberapa waktu terakhir banyak protes terhadap Perpres TKA.

"Intinya, dari PP itu hanya sederhana sekali, intinya hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di Indonesia," katanya.

JK mengungkapkan perpres yang ada sebelumnya terkait TKA cukup mempersulit TKA. Hal ini kemudian berdampak terhadap investasi dari luar yang masuk ke dalam negeri.

"Kalau zaman dahulu, setiap 6 bulan (TKA) dia harus memperbarui izinnya dengan pergi ke Singapura dulu baru memperbarui izin masuk kerjanya. Kemudian bekerja 6 bulan lagi diperbarui lagi," ujarnya.



Hal tersebut dirasakan para investor luar cukup merepotkan. Akhirnya para investor berpindah ke negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

"Karena itulah kita permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini dua tahun izinnya juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan-aturan," jelasnya. (nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads