"Kami menolak pasal-pasal itu dan pasal penodaan agama digunakan untuk mempidanakan warga negara," kata peneliti Amnesty International, Papang Hidayat, dalam keterangannya, di Pandeglang, Jumat (4/5/2018).
Putusan PN Pandegang terhadap Arnoldy atau Ki Ngawur Permana terjadi pada Senin (30/4) lalu. Ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo atas status Facebook-nya tentang syahadat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemidanaan (terhadap Arnoldy) ini juga bertolak belakang dengan komitmen pemerintahan Indonesia saat ini yang secara retorik menyatakan ingin menjamin pluralitas, toleransi, dan keberagaman," tegasnya.
Amnesty International, menurutnya, mengecam putusan peradilan yang melanggar HAM. Pihaknya juga berencana melakukan upaya reparasi agar negara melindungi dan memulihkan hak-hak korban serta keluarganya. Apalagi tempat tinggal beserta isinya, tanah, dan aset bisnis mereka dihilangkan serta dirusak.
Sebelumnya, kuasa hukum dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry, menilai vonis terhadap kliennya tidak mempertimbangkan asas keadilan. Ia ada kemungkinan akan mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta tersebut.
Ia juga menyebut persidangan kasus ini sebagai peradilan sesat. Fakta yang dikonstruksi di persidangan dalam putusan majelis dinilai mengandung banyak kesesatan.
"Fakta yang dikonstruksi dalam persidangan hari ini semuanya berisi banyak kesesatan. Dan oleh karenanya, kami menyatakan ini adalah peradilan sesat. Kemungkinan besar iya (banding)," ujarnya pada Senin (30/4) lalu. (bri/asp)











































