"Kita merancang aturannya. Melihat pengalaman di Makassar dan daerah lainnya. Pengalaman terakhir terjadinya persekusi di CFD Jakarta," kata Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Makassar, Sulsel, Jumat (4/5/2018).
Kegiatan di CFD hanya meliputi 4 kegiatan yaitu olahraga, pendidikan, sosial budaya, dan lingkungan. Pelaksanaan CFD di Makassar digelar setiap hari Minggu dan berlangsung mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi seseorang yang memakai simbol atau atribut politik tertentu. Artinya, seseorang yang memakai atribut parpol diperbolehkan selama tidak melakukan ajakan.
"Itu dibolehkan tapi tidak dilarang yang bersifat personal, tidak boleh kegiatan mengajak, kalau dia mau pakai personal boleh lah," ujarnya.
"Ingat tapi tidak boleh menyuarakan dan mengajak," tegasnya.
Baca juga: Kontroversi Politisasi CFD |
Kasus intimidasi saat CFD menimpa, Susi Ferawati, warga yang diduga mendapatkan intimidasi di CFD Jakarta. Susi mengaku dikerumuni beberapa orang dan mendapatkan persekusi.
"Insiden pertama ada barusan ibu-ibu pakai kaus hitam ganti presiden pakai jilbab, dia bilang, 'Bu kaus dikasih, beli dong Rp 50 ribu, dasar cebong, babu, kerja mulu.' Lalu saya jalan ada yang teriak, 'Woi, nasi bungkus, Cebong,'" ujar Susi dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (2/5) lalu. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini