"Iya saksi Fredrich Yunadi," ujar jaksa pada KPK M Takdir ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).
Fredrich merupakan terdakwa perkara yang sama dengan berkas dakwaan berbeda. Sebelumnya Bimanesh pernah bersaksi untuk terdakwa Fredrich pada Jumat (27/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu.
Awalnya, dr Bimanesh dihubungi Fredrich dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan video terkait lainnya di 20Detik:
(fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini