"Waktu nonton bioskop, anak buah saya, Karen, dikenalin dengan Pak Fredrich. Dia (Karen) ini pengacara yang menangani Pak Budi Gunawan," ujar Novanto ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Perbincangan berlanjut hingga ke kediaman Novanto. Saat awal-awal, Novanto mengaku tidak ada masalah hukum yang dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ketika dicekal KPK terkait kasus e-KTP, Novanto menyebut Karen mengajak Fredrich bertemu lagi. Barulah saat pertemuan itu, Novanto dan Fredrich membahas surat pencegahan ke luar negeri tersebut.
"Pada saat saya ada surat pencekalan saya oleh KPK, Karen ajak Fredrich ke rumah bahas pencekalan saya. Pencekalan saya harus menang praperadilan kok waktunya mepet, pencekalan tidak bisa dilakukan cepat. Karena saya Ketua DPR biasa ke luar negeri tidak bisa dengan pencekalan ini," tutur Novanto.
Fredrich, menurut Novanto, mengambil langkah dengan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri berkaitan dengan surat pencegahan tersebut. Novanto mengatakan Fredrich menyebut surat pencegahan itu perlu diuji keabsahannya oleh kepolisian.
"Pak Fredrich berikutnya sebagai pengacara harus ada surat kuasa masalah laporan ke kepolisian. Pencekalan katanya Pak Fredrich harus diuji di kepolisian bahwa pencekalan ini salah," kata Novanto. (fai/dhn)











































