"Nggak ada nama saya di situ, mana ada nama saya di situ," kata Gamawan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Dalam putusan Novanto yang dibaca hakim pada Selasa, 24 April lalu, nama Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya dari korupsi proyek e-KTP. Gamawan disebut hakim menerima Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia atas jual beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 50 juta itu kan honor saya. Kan saya kasihkan kuitansinya honor saya. Kan sudah saya serahkan bukti honor saya. Honor ceramah di 5 provinsi. Rp 10 (juta) per provinsi, potong pajak," kata Gamawan.
"Kan sudah selesai, sudah ada buktinya diserahkan sama adik saya. Jadi insyaallah sudah nggak ada lagilah," imbuh Gamawan. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini