Namun, kapasitas Fadly dan Rooslynda sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Keduanya pun telah berstatus sebagai tersangka, tetapi pemeriksaan hari ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Sederet Wakil Rakyat Dipanggil KPK |
Selain itu, ada 7 mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang juga dipanggil yaitu Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan Abu Bokar Tambak. Mereka juga telah berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Dari jumlah tersebut ada 30 orang yang disebut KPK sudah mengembalikan duit. Total sekitar Rp 1,9 miliar uang dititipkan ke KPK.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini