Rumah tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa. Tidak ada plang atau tanda ada aktivitas produksi minuman. Rumah ini disewa sejak 2014. Masyarakat sekitar tidak ada yang curiga rumah itu dijadikan tempat pembuatan ciu.
"Ngontrak sejak 2014, katanya sih sebagai pabrik jamu," ucap pejabat RT 13 RW 05, Eman Suryaman, saat ditemui di rumahnya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak drum-drum. Terus ada wadah air dari aluminium," ucap Eman.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 5 ton ciu, 2 ton siap edar, dan 3 ton setengah jadi. Ciu berwarna bening itu disamarkan dengan botol dan dus air mineral.
"Dia keluar menggunakan botol air minum sehat. Dia berkamuflase. Dari botol air dus menggunakan air mineral," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
![]() |
Polisi menetapkan PRW, selaku pemilik, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ada peredaran minuman keras yang belum diketahui kadar, komposisi, maupun izin. Serta label yang harus ada," kata Argo.
Tonton juga tentang viseo tentang "Polisi Berhasil Ungkap 5 Ton Ciu Home Industri"
(aik/rvk)