Eks Dirjen Hubla Akui Terima Suap tapi Tak Berniat Timbun Harta

Eks Dirjen Hubla Akui Terima Suap tapi Tak Berniat Timbun Harta

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 11:23 WIB
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono ketika membacakan nota pembelaan di pengadilan (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengaku menerima pemberian uang selama bekerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun Tonny mengaku tidak berniat mengumpulkan harta, hanya menerimanya sebagai oleh-oleh.

"Memang saya akui, saya menerima pemberian uang, tapi bukan karena saya menyalahgunakan jabatan. Apa yang saya lakukan, pekerjaan saya tidak tertuju pada ke situ, saya tidak tahu," ujar Tonny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).


Tonny mengaku tahu telah diintai KPK sejak 7 bulan sebelum ditangkap. Tonny mengatakan ada pihak yang melaporkannya ke KPK dengan tujuan agar tersingkir dari jabatannya di Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 7 bulan saya diintai, menunjukan tidak ada perbuatan yang melanggar aturan kecuali masalah penarikan dana dari ATM itu," tutur Tonny.

"Tujuan mereka yang melapor ke KPK tercapai. Saya tidak hanya tersingkir, tapi saya juga tidak dapat pensiun. Tapi biarlah ini semua berlalu dan saya yakin bahwa ini adalah rencana Tuhan," imbuh Tonny.

Tonny mengklaim tak pernah berniat meminta uang dari kontraktor-kontraktor proyek. Namun ketika ada yang memberikan suap padanya, pemberian itu diterimanya dan diletakkan begitu saja di messnya di Mess Perwira Bahtera Suaka, Jakarta Pusat.


"Majelis hakim yang mulia, itu bukti bahwa pemberian itu bukan tujuan saya, berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya sehingga terjebak begitu saja di mess tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika. Jika niat saya untuk mengumpulkan harta, tas dan uang yang disita pasti tidak ada di situ (mess), tidak ada yang saya tutup-tutupi apalagi dipoles," kata Tonny.

Dalam kasus ini, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek Kemenhub.

Tonny juga diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, mulai perhiasan cincin hingga jam tangan.


Tonton juga video "Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Kutip Lirik Lagu Rohani":
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads