"Saksi FY (Fredrich Yunadi) hari ini Setya Novanto dan Deisti Astriani," ujar jaksa pada KPK M Takdir ketika dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara ini dokter RS Premier Jatinegara Glen Sherwin Dunda. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama dokter Glen Sherwin Dunda," tutur dia.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah |
Awalnya, dr Bimanesh dihubungi Fredrich dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
Atas perbuatannya, Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini