"Sudah, sudah kita tetapkan Tsk (tersangka). Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh tim psikologi Polda Banten," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dalam keterangannya di Banten, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: SPBU di Serang Dirampok, Rp 150 Juta Digasak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meluruskan berita bahwa pelaku tidak tidak membawa uang Rp 150 juta sebagaimana dilaporkan oleh pihak SPBU. Pelaku hanya berhasil membawa Rp 50 juta.
Berkurangnya jumlah ini, menurutnya, dari hasil olah TKP kepolisian. Ada tertinggal uang Rp 55 juta di bawah meja. Sedangkan sisanya adalah kupon bensin yang oleh pihak korban dinilai sebanyak Rp 50 juta dan ternyata kupon tersebut dibuang pelaku di sepanjang tol dari Serang Timur ke Serang Barat.
Kepolisian saat ini sedang mendalami motif pelaku melakukan perampokan. Pelaku tidak menutupi identitasnya saat melakukan kejahatan. Saat datang ke SPBU, pelaku sempat diantar oleh sekuriti SPBU. Pelaku, menurutnya, juga betul melakukan pengancaman dengan botol.
"Bukan senjata organik, tapi botol di ruangan korban," ujarnya.
Latar belakang pelaku pernah menjalani disiplin hukuman atas pelanggaran mencuri 1 buah ponsel. Dia juga pernah dihukum penahanan selama 14 hari. Selama menjalani hukuman itu, pelaku menunjukkan perilaku tidak lazim dan mengamuk di sel.
"Ini kami anggap tidak lazim, terlebih dilakukan tanpa persiapan dan terang-terangan. Pelaku mengakui sebagai anggota Polres Serang Kota dan tidak disiapkan senjata," katanya.
Selama menjadi polisi, pelaku juga pernah melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas di Polres Lebak. Tapi hal tersebut tidak berkaitan dengan pidana.
Selain diancam dengan pidana, menurutnya, pelaku terancam mendapatkan sanksi berat dengan pemecatan.
"Kita akan lihat, kaji, akan tinjau dari berbagai aspek yang bisa mempengaruhi, meringankan, dan memberatkan," katanya. (bri/bag)











































