"PP-nya Mei ini harus selesai," ujar Direktur Politik, Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar, di Hotel Golden Boutique, Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tingkat teknis mestinya minggu ini selesai di tingkat teknis, mungkin satu-dua hari inilah selesai tulis ulang. Sudah itu kan teken presiden, setelah itu dirataskan lagi, kan para menteri terkait harus tanda tangan," kata Bachtiar.
Menurutnya, isi perbaikan PP tidak jauh berbeda dengan isi sebelumnya. Ia mengatakan nantinya PP akan mengatur fasilitas yang dapat dipakai capres petahana serta jadwal cuti kampanye.
"Masih kurang-lebih sama dengan yang dulu, kan memang penggunaan (fasilitas pesawat) UU itu umum, pejabat negara. Sementara pejabat negara ada presiden ada menteri, ada dirjen, kan pejabat juga. Ada anggota DPR kalau UU pemilu, kan umum," kata Bachtiar.
"Pendetailannya presiden itu kan bukan pejabat negara biasa. Lalu iya pendetailan cuti juga diatur, H minus berapa," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Viryan Aziz menyambut baik bila PP dapat segera diselesaikan. Menurutnya, PP diperlukan untuk mengatur mekanisme cuti bagi calon presiden petahana dalam Pemilu 2019.
"Ya baguslah masih bagus itu Mei bisa selesai, kita bersyukur kalau bisa cepat lagi. Itu (PP) yang akan mengatur teknis terkait dengan fasilitasi bagi pejabat negara yang menjadi capres atau wakil presiden," kata Viryan.
Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (dnu/dnu)