Pemerintah Bahas Revisi Cuti Lebaran, Ketua MPR: Kasihan Jokowi

Pemerintah Bahas Revisi Cuti Lebaran, Ketua MPR: Kasihan Jokowi

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 17:04 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pemerintah tengah mewacanakan evaluasi tambahan cuti pada Hari Raya Idul Fitri 2018 atau libur lebaran. Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai munculnya wacana tersebut karena pemerintah kurang matangnya membahas libur lebaran.

"Ya makanya kalau belum memutuskan pikir dulu, rapat dulu, dengar semua pihak baru putuskan," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Jokowi pun akan terkena imbas dari kurang matangnya pembahasan di tingkat menteri. "Kalau seperti itu kan kasihan Pak Presiden, ya kan? Kan kasian dong kalau pembantu-pembantunya nggak profesional kan kasian Pak Presiden," tuturnya.

Zulkifli kemudian berpesan agar ke depan para menteri Jokowi dapat berkoordinasi lebih baik mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat. Hal itu, dikatakan Zulkifli, untuk mendukung kerja keras yang telah dilakukan oleh Jokowi.



"Oleh karena itu, pesan saya coba koordinasi yang baik. Apakah soal keagamaan, soal ekonomi, soal keamanan, soal lain-lain, koordinasi dengan baik," sebutnya.

"Kalau presidennya kerja keras apa yang dilakukan oleh presiden, presidennya didukung. Tapi kalau menterinya simpang siur, nggak profesional kan kasihan presidennya. Capek tapi kan dampaknya jadi bisa berbeda," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah disebut harus membuka peluang evaluasi cuti bersama yang sudah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri pada 18 April 2018.

Dalam keputusan tersebut, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Jika memang bakal direvisi, ada beberapa kemungkinan cuti bersama dikurangi, ditambah lagi, atau digeser waktunya. Hal tersebut memang belum diputuskan karena pemerintah baru mulai mengkaji.


(yas/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads