"Satu adalah mengganti kerugian. Kedua memastikan sarana prasarana kembali normal. Ketiga pencatutan logo pemprov DKI harus ada permintaan maaf dari pihak penyelenggara. Terakhir tentunya menanggung akibat dan berpartisipasi dalam, satu, masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum. Dan dengan keluarga korban," kata Sandi di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menjelaskan acara tersebut sudah melarang pergub. Ketentuan tentang pengelolaan kawasan Monas tercantum dalam Pergub 186 Tahun 2017.
"Melanggar bukan saja pergub, tapi melanggar begitu banyak aturan dan ketentuan. Karena pembagian sembako itu tidak diperkenankan di pergub. Kedua adalah tentang ketenteraman dan ketertiban, banyak sekali yang dilanggar," ujarnya.
Sandi mengatakan pihaknya sedang mengecek perda yang dilanggar panitia dalam acara tersebut. Pemprov akan memberi sanksi tegas agar kejadian di Monas tak terulang.
"Beberapa perda sedang diinventaris biro hukum apa saja yang dilanggar. Tapi ini tugas kita memberikan sanksi. Kalau soal kehilangan nyawa dan sebagainya, tentunya wewenang ada di aparat," ujarnya.
Ditegaskan Sandi, panitia juga akan di-blacklist. Pemprov tidak lagi memberi izin jika FUI membuat kegiatan di Jakarta.
"Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Sandi mengatakan acara tersebut menggunakan logo Pemprov DKI tanpa izin. Acara tersebut juga disebut tidak mengikuti kesepakatan soal perizinan yang diberikan Pemprov.
"Panitia menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa izin. Jadi saya ingin garis bawahi bahwa ini bukan even Pemprov DKI," kata Sandi di Balai Kota, Senin (30/4).
"Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu ada pembagian sembako. Dan ini sudah tidak disetujui dari awal oleh kami dari Pemprov DKI," tuturnya. (idn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini