Hantu gunung muncul di percakapan Fredrich Yunadi dengan seseorang bernama Viktor. Apa maksudnya?
Percakapan lewat sambungan telepon ini tersadap KPK terkait perkara Fredrich yang didakwa merintangi penyidikan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.
Rekaman sadapan diputar di persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau yang sama-sama didakwa dengan Fredrich merintangi penyidikan Novanto.
Percakapan telepon itu terjadi pada 18 Desember 2017. Novanto saat itu ditahan terkait kasus e-KTP. Dalam percakapan itu, Viktor menawarkan 'orang sakti' yang bisa membuat orang 'gila' hanya di saat tertentu.
"Ah kalau mau, ada temen saya, dia jago...Dia jadi selalu sidang itu dibikin gila, dokter periksa dia gila. Ah nanti abis itu cabut lagi dia gilanya," kata Viktor dalam rekaman sadapan yang diputar jaksa KPK di persidangan.
Fredrich dalam percakapan, menanyakan ulang keampuhan ' orang sakti' yang disebut bisa membuat 'gila' seseorang secara dadakan. "Emang bisa?" tanya Fredrich.
"Bisa. Dia di Bangka, di Bangka nih," jawab Viktor.
"Kemarin itu saya bilang, "Kamu bener yakin?', 'Yakin saya kirim hantu gunung.' Nanti pas diperiksa gila. Ah ya di Bangka itu buktinya dia bilang," kata Viktor berusaha meyakinkan Fredrich.
Novanto yang menjadi saksi sidang Bimanesh-saat rekaman diputar- mengaku tak tahu salah satu orang yang terlibat percakapan adalah Fredrich yang pernah menjadi pengacaranya.
"Kalau itu saya malah nggak begitu tahu. Kalau telepon kan kumisnya kedengaran," kata Novanto tertawa saat ditanya jaksa KPK.
Soal rekaman ini, Fredrich berdalih dan mengaku tidak percaya soal urusan klenik. Fredrich mengaku percaya kepada Allah.
"Saya ini orang, sekarang saya bisa menantang siapa pun mau nyantetsaya silakan. Saya percaya Allah melindungi saya saya, nggak pernah takut saya nggak pernah ngomong, itu nggak masuk akal," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rekaman itu kan sudah masuk transkrip di berita. Itu kan orang menawarkan jasa seperti situ nawarkan, 'Mbak, saya bikinkan riwayat hidup Bapak dimasukkan ke dalam sini-sini.' Apa berarti dalam hal ini saya harus menerima. Situ kan mau menawarkan saya kan diam saja saya nggak butuh. Apa berarti saya ada rencana. Jangan gitu kan dalam hal ini, ini pencemaran nama baik itu," ujar Fredrich.
Dia juga membantah mengenal Viktor, yang disebut dalam rekaman itu. Dia menyanggah menggunakan guna-guna dan menyebut rekaman itu merupakan pencemaran nama baiknya.
"Urusan apa dengan saya, karena 18 Desember itu dan 8 Desember saya sudah bukan pengacara SN. Kedua, harus ingat penyadapan terhadap advokat itu melanggar UU bahwa dia sudah menghina advokat di Indonesia dan saya tidak kenal yang namanya Viktor," kata Fredrich.