"Pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal terdakwa untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi," ucap jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya itu, Fredrich pun menemui Bimanesh langsung di rumahnya di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jalan Teuku Nyak Arief nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich bermaksud menegaskan permintaannya tersebut dapat dipenuhi Bimanesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimanesh kemudian menghubungi dr Alia selaku Plt Manajer Pelayanan Medik di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh meminta agar disiapkan ruang rawat inap VIP untuk Novanto.
"Padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto. Selain itu, dr Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr Mohammad Toyibi dan dr Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bemama Setya Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh Sutarjo," kata Fitroh.
Mendapat informasi dari Bimanesh, dr Alia menindaklanjutinya dengan menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani. Namun dr Hafil meminta agar permintaan itu dilakukan sesuai prosedur.
"Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr Alia kepada dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo yang bernama Setya Novanto dengan diagnosa panyakit hipertensi berat," ucap Fitroh.
Namun dr Michael menolak karena harus ada pemeriksaan terlebih dulu terhadap Novanto. Fredrich juga sempat meminta surat pengantar rawat inap dari IGD kepada dr Michael, tetapi tetap mendapatkan penolakan.
"Atas penolakan tersebut dr Bimanesh Sutarjo membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD," ucap Fitroh.
Delapan jam kemudian atau sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323. Padahal saat itu, Novanto belum diperiksa terlebih dulu.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (/fjp)