"Aparat kepolisian dapat mengambil tindakan hukum, mulai dari pembinaan hingga penangkapan, untuk memberikan efek jera dan mengantisipasi kerawanan di tahun politik elektoral 2018 dan 2019," ucap Ketua Setara Institute, Hendardi dalam siaran persnya kepada detikcom, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kaca mata hukum, persekusi dan tindakan intimidasi demikian merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum pidana," ungkapnya.
Menurutnya setelah peristiwa intimidasi yang terjadi kemarin, polisi dan pemda harus melakukan langkah-langkah pencegahan. Hal itu perlu dilakukan supaya kasus ini tak terulang.
"Aparat hendaknya melakukan tindakan yang lebih memadai untuk melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang dan meluas," ucapnya.
(rvk/fdn)











































