Acara mediasi tersebut dilakukan di aula lantai dua Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/4). Mediasi yang dilakukan sejak petang tadi selesai pada pukul 21.25 WIB.
Di dalam ruangan hadir kedua belah pihak Jonathan dan Dewi. Mediasi dilakukan oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. Arif mengatakan proses mediasi berjalan lancar. Keduanya bersepakat untuk damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua belah pihak sudah bertemu dan saling memaafkan dan menyatakan akan menyelesaikan segala hal ini secara kekeluargaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/4/2018).
Rita menegaskan kedua pihak sudah berdamai. Ketika dipertemukan pun keduanya juga saling menanyakan kabar sang anak.
"Mereka saling menanya kondisi anak mereka. Alhamdulillah, kedua anak sudah jauh lebih membaik kondisinya, dan mudah-mudahan ini menjadi momen terbaik, bersikap legowo untuk saling memaafkan lebih penting," ujarnya.
Rita meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi para orang tua dalam mengawasi anak. Ia berpesan kepada Jonathan dan Dewi agar dapat mengendalikan emosi masing-masing.
"Tapi intinya, memaafkan itu penting dan menjadi pelajaran bahwa orang tua memiliki kewajiban tersebut," kata Rita.
Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak menandatangani surat. Lalu Jonathan dengan Dewi bersalaman sebagai tanda berdamai. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini