Tak Ajukan Banding Vonis Novanto, KPK Cari Pelaku e-KTP Lain

Tak Ajukan Banding Vonis Novanto, KPK Cari Pelaku e-KTP Lain

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 21:10 WIB
Setya Novanto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan (vonis) terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. KPK memilih fokus untuk mengembangkan perkara e-KTP terkait pelaku lain yang terlibat.

"KPK sudah memutuskan menerima putusan karena KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut. Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta di persidangan dan melakukan pengembangan perkara e-KTP untuk mencari pelaku yang lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).



KPK menduga masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Baik itu terkait pihak politik, swasta, maupun Kementerian Dalam Negeri sebagai sektor birokrasi.

"Dan juga mendalami fakta-fakta lain terkait dengan dapat atau tidaknya pengembangan ke pencucian uang," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menyebut beberapa pertimbangan lain swbagai alasan tidak mengajukan banding. Menurut Syarif putusan majelis hakim yang menetapkan kurungan penjara 15 tahun sudah lebih dari 2/3 tuntutan KPK selama 16 tahun.

"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim. Sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun, dan diputus 15 tahun," ujar Syarif.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Setya Novanto. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (nif/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads