"Ada pernah. Sesuai bukti transfer ke KPK," kata Abun saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Abun mengaku lupa kapan mentransfer uang tersebut. Menurutnya jaminan pinjaman itu berupa emas 15 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Rita: Berlian Saya Besar-besar! |
Abun menerangkan jika uang pinjaman tidak dikembalikan, maka emas tersebut untuknya. Ia mengaku awalnya General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto menyatakan saat itu Rita sedang butuh uang untuk persiapan Pilkada.
"Itu pinjaman, tapi kalau nggak bisa bayar 6 bulan itu jadi milik saya," ujarnya.
Dia mengaku tidak ada sertifikat emasnya saat itu. Akan tetapi karena Rita adalah bupati maka Abun menganggap emas yang dimiliki Rita asli.
"Saya anggap dia bupati nggak mungkin nipu orang. Saya tanya sertifikatnya mana, nanti nyusul katanya tapi nggak pernah dikasih," ujarnya.
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Hotel Golden Season Samarinda adalah milik Abun.
Abun juga dulu sempat dijadikan terdakwa dalam kasus pungli pelabuhan Samarinda. Namun Abun dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan tidak terbukti melakukan pungli.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini