"Kepastian ini diperoleh setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menyatakan berkas yang dimaksud lengkap atau P21," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan, Senin (30/4/2018).
Penyidik Polresta Banda Aceh menggelar penyidikan terhadap kasus ini selama tiga bulan. Sebelum P21, jaksa sempat mengembalikan berkas untuk diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka, yang kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, terancam hukuman mati. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka R dan sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari.
"Kalau dilihat dari berkas perkara, ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. (Ini termasuk) pembunuhan berencana," jelas Trisno.
Pembunuhan sadis tiga orang satu keluarga di Kampung Mulia, Banda Aceh, terjadi pada Jumat (5/1) lalu. Jenazah ketiganya baru ditemukan pada Senin (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Berselang dua hari, polisi berhasil menangkap R di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini