"Tersangka ada 8 orang, namun 2 orang masih DPO kita kembangkan masih kita cari," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara saat rilis kasus di Mapolres Bekasi, Senin (30/4/2018).
Enam orang yang ditangkap berinisial HM, IBL, WL, NT, RS alias K, dan Ag alias KL. Sedangkan dua orang yang masuk DPO adalah AS dan GP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi menyita ganja seberat 71,81 gram dan sabu seberat 60,64 gram. Menurut polisi, pelaku menjual ganja seberat 15 gram dengan harga Rp 100-120 ribu. Sedangkan satu paket sabu berisi sekitar 2 gram dijual Rp 1,5 juta.
"Sasaran penjualan itu acak, mereka tidak menyasar pada salah satu (kelompok). Mereka selama ada koneksi dan ada pembeli mereka akan melayani. Mereka tidak melihat umur ataupun profesi lainnya," sambung Candra.
Penangkapan para pengedar ini berawal dari informasi warga soal AS yang sering memperjualbelikan ganja. Polisi melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah di Babelan untuk menangkap AS.
Tapi AS tidak berada di rumah. Polisi kemudian menangkap kakak AS, HM, dan menyita ganja sebagai barang bukti. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini