"Kami minta hakim supaya penuntut umum ditahan karena ini itu UU karena sudah terbukti kan urusannya apa tanggal 30 Oktober digunakan untuk tanggal 16 November. Kan itu tidak benar, sudah terbukti terungkap bahwa dia menggunakan surat perintah palsu, bukan palsu, tapi dia adalah pakai untuk Pak SN bukan untuk sah, dengan demikian apa yang mereka lakukan itu adalah tidak sah," kata Fredrich seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fredrich, penggunaan sprindik atas nama Novanto itu merupakan surat palsu. Fredrich pun menilai JPU terbukti melanggar Pasal 242 KUHP.
"Jaksa itu menunjukkan ketika jaksa menyita atau mendatangi RS Permata Hijau itu katanya ada membawa surat perintah, kemudian yang dilihatkan oleh JPU ternyata itu adalah surat perintah untuk Pak SN tanggal 30 Oktober, dengan demikian sudah memenuhi unsur melakukan menggunakan bukti palsu dalam persidangan itu pasal 242," ucapnya.
Sebelumnya, Fredrich dan jaksa KPK berdebat soal surat perintah penyitaan rekaman CCTV yang menggunakan terdakwa Setya Novanto. Fredrich sempat marah-marah di depan meja hakim karena menduga surat tersebut dipalsukan. Namun JPU KPK menyanggah.
"Itu kan pemalsuan Pak," kata Fredrich.
"Tidak ada pemalsuan di sini," kata JPU Roy Riyadi.
Seusai sidang, JPU Takdir menegaskan tidak ada rekayasa mengenai permintaan kamera CCTV pada 16-17 November 2017. Takdir mengatakan penyidik menggunakan surat perintah tersangka Setya Novanto karena perkara Fredrich adalah pengembangan dari kasus tersebut.
"Alasan menggunakan sprin tersebut karena perkara ini adalah pengembangan," kata Takdir.
Takdir menjelaskan saat jaksa menunjukkan dokumen di depan majelis hakim tercantum penyitaan pada 17 November 2017. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada pemalsuan surat penyitaan.
"Saat tunjukkan dokumen terakhir, yaitu berita acara penyitaan, tercantum tanggal 17 November 2017 sebagai bukti bahwa file tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK," ujar Takdir.
Dia pun enggan menanggapi soal pernyataan Fredrich agar jaksa KPK ditahan. Takdir menegaskan keberatan Fredrich merupakan hal yang sudah dicabut saat praperadilan.
"Dokumen penyitaan yang kami hadirkan semuanya sah berdasarkan pro justicia, sehingga apa yang disampaikan oleh FY tidak berdasar demi hukum, apalagi saat ini sudah masuk dalam materi pembuktian di persidangan. Apa yang disampaikan oleh FY merupakan bagian dari bahan pra peradilan yang sudah dicabut oleh yang bersangkutan," tegasnya. (yld/ams)











































