"Ada 42 saksi yang seharusnya diperiksa. Ada yang menguntungkan kami, tapi malah nggak diperiksa. Tapi baru 16 saksi yang diperiksa kan masih ada saksi ajudan Pak SN dan anggota DPR yang harus didengarkan kesaksian. Kami siap jika harus memeriksa hingga pagi," kata Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nggak ingin mempercepat sidang hanya karena mengejar waktu. Jadi kalau mau, apa yang tertulis di berkas harus berani memberikan kesaksian," ujarnya.
Fredrich mengaku akan mengajukan 10 ahli yang meringankan. Bahkan keseluruhan saksi ahli tersebut bergelar profesor.
"Kami bisa mengajukan saksi a de charge (meringankan). Saksi ahli kami ada 10 orang. Itu semua profesor," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, ajudan Novanto, Reza, membopong Novanto setelah kecelakaan dan membawanya ke rumah sakit.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini