Rekaman percakapan yang viral di media sosial itu sudah dibenarkan oleh Rini maupun Sofyan. Namun keduanya kompak mengatakan rekaman itu tidak utuh. Menurut Sofyan, pembicaraan itu dilakukan pada akhir 2016. Sofyan mengaku saat itu tengah berkonsultasi dengan Rini terkait investasi PLN dan Pertamina dengan perusahaan swasta di bidang penyediaan energi.
"Pertama kali komunikasi kalau tidak salah akhir 2016. Saya tahu itu direkam, tapi enggak tahu kok dipotong-potong gitu lho," kata Sofyan saat ditemui di de Tjolomadoe, Karanganyar, Sabtu (28/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayaknya gitu, kami akan masuk ke ranah hukum. Kalau itu lempeng-lempeng aja (tidak dipotong) bagus," ungkap dia.
Senada dengan Sofyan, Rini menjelaskan percakapan itu sengaja dipotong sehingga seolah-olah percakapan itu terkait bagi-bagi fee. Padahal, menurut Rini, tak ada kepentingan apapun selain untuk BUMN baginya.
"Pak Sofyan (Direktur Utama PLN) sudah jelas kalau itu adalah apa namanya kapan ya saya juga udah nggak ingat kapan pembicaraan. Saya dengan Pak Sofyan membicarakan mengenai ada proposal untuk apa namanya storage gas yang kemudian minta offtake dari Pertamina tapi kemudian minta offtake juga dari PLN berartikan kita menjadi punya risiko," jelas Rini di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (29/4).
Rini menduga, rekaman tersebut sengaja dipotong-potong. Rini mengaku akan melaporkan hal itu ke polisi.
"Sebentar lagi saya akan masukkan tuntutan, bukan atas nama BUMN tapi juga pribadi," kata Rini.
Rekaman keduanya yang bocor ke khalayak berujung rencana pemanggilan oleh Komisi VI DPR yang membawahi BUMN. Rini dan Sofyan akan dipanggil setelah masa reses DPR.
![]() |
"Setelah reses Komisi VI akan memanggil Dirut PLN dan Menteri BUMN untuk meminta klarifikasi rekaman tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah dalam keterangan tertulis Minggu (29/4).
Akankah Rini dan Sofyan sama-sama memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan percakapan yang viral tersebut? (dkp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini