Komandan Lantamal II Padang Laksma TNI Agus Sulaeman mengatakan KRI Kurau 856 tengah melakukan Operasi Laga Sagara-18 BKO Gugus Tempur Laut Koarmabar (Guspurlabar). Lalu mendapati kedua kapal tersebut di Perairan Sibolga, Sumatera Utara.
Agus menjelaskan selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan kelengkapan surat. Namun, kedua kapal tersebut tidak dapat menunjukannya. Akhirnya kedua kapal ditangkap dan digiring menuju Lanal Sibolga pada Sabtu (28/4) pukul 17.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal kedua yaitu KM. Hotma-01 yang dinahkodai oleh AP dengan mesin kapal 30 GT, saat diperiksa tidak dapat menunjukkan Dokumen Crewlist, Masa berlaku SIPI Habis, Dokumen SPB masa berlaku habis. Adapun muatan ikan sejumlah 2 Ton ikan campuran," tambahnya.
Baca juga: Nelayan Aceh Utara Masih Pakai Cantrang |
Selain tidak melengkapi surat jelas Agus, kedua kapal diduga menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan juga dilakukan dengan menggunakan alat yang dilarang pemerintah.
"Diduga kedua kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl," jelasnya.
Menurut Agus hal ini merupakan wujud keseriusan Koarmabar dan juga Lantamal II Padang dalam mengawasi wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus melakukan operasi guna penegakan hukum di wilayah laut.
"Bukan hanya pelanggaran surat-surat saja yang akan ditegakkan, target operasi kita adalah untuk mencegah berbagai kerawanan yang terjadi, antara lain illegal fishing, illegal mining, illegal logging, drugs trafficking dan people smuggling," tutupnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini